Kamis, 18 Juni 2020

WUDHU

8 Cara Berwudhu yang Benar Beserta Doanya





Wudhu merupakan aktivitas yang dilakukan oleh orang untuk mensucikan diri dari hadast dan Cara Membersihkan Najis kecil dengan menggunakan air yang dilakukan dalam agama islam sebelum melakukan sholat. Wudhu biasanya dilakukan pada hendak melaksanakan shalat karena merupakan salah satu rukun shalat. Selain menggunakan air wudhu juga bisa digantikan dengan debu yang disebut dengan Cara Wudhu Tayamum. Sebelum berwudhu sangat dianjurkan untuk membaca niat.

Niat Wudhu :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى

“Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”

Artinya :

“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah.”

Dan setelah berwudhu selesai membaca do’a:

اَشْهَدُ اَنْ لاَّ اِلَهَ اِلاَّالله وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدَ الرَّسُولُ الله اَللهُمَّ جْعَلْنِى مِنَ التَّوَّبِيْنَ وَجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِرِ يْنْ وَجْعَلْنِى مِنْ عِبَادِكَ الصَّلِحِيْنْ

“Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna mUhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiina.”

Artinya :

“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu hamba dan utusanNya. Ya Allah! Jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci dan jadikanlah aku bagian dari hamba-hamba-Mu yang sholeh.”


Hukum Berwudhu

Sama halnya dengan beberapa jenis sholat yaitu Shalat Wajib dan sholat sunnah. Hukum berwudhu terdapat dua jenis yaitu wudhu yang wajib dan sunah:

1. Hukum wudhu wajib

Melakukan wudhu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh orang muslim sebelum melakukan kegiatan sholat, thawaf memutari kabah dan sebelum memegang kitab suci al-quran. Hukum wajib berwudhu sebelum menyentuh al-quran sudah didaulat oleh empat mahzab islam berdasarkan literature di dalam al-quran pada surat al-waqiah ayat 77 – 79, yang berbunyi:

“sesungguhnya Al-quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang telperihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”.

Namun ada pendapat lain yang mengemukakan pendapat mengenai ayat tersebut, dicetuskan oleh ibnu abbas dan telah ditafsirkan oleh Al-Hafidzt Ibnu katsir. Ayat tersebut menurutnya merupakan “tidak ada yang dapat menyentuh al-quran yang ada di dalam lauhul mahfuzh kecuali mereka para malaikat yang telah disucikan”. Bukan berarti bahwa orang yang bisa menyentuh al-quran adalah orang yang telah terbebas dari berbegai hadast baik kecil maupun besar.


2. Hukum wudhu sunah

Wudhu juga digolongkan menjadi hal yang sunah jika menjadi hal-hal berikut ini:

  • Mengulangi kegiatan wudhu untuk setiap kali sholat. Sebenarnya jika sudah wudhu satu kali dan wudhu itu belum batal maka tidak perlu diulangi lagi wudhunya. Namun jika tidak yakin apakah wudhu yang dilakukan sudah batal atau belum bisa melakukan wudhu kembali.
  • Senantiasa melakukan wudhu setiap melakukan kegiatan sehari-hari. Hal ini biasanya dilakukan oleh beberapa orang jika akan melakukan kegiatan maka dilakukan dengan wudhu terlebih dahulu.
  • Ketika orang hendak mau tidur, terutama saat tubuh dalam keadaan junub. Jadi orang yang sedang dalam keadaan junub disunahkan untuk wudhu terlebih dahulu.
  • Wudhu yang dilakukan ketika hendak Mandi Wajib. Seorang yang akan melakukan mandi wajib disunahkan untuk melakukan wudhu terlebih dahulu.
  • Wudhu yang dilakukan saat hendak mengulangi hubungan badan.
  • Saat marah, seorang muslim disunahkan untuk melakukan wudhu dan senantiasa mengingat Allah SWT untuk meredakan amarah yang dirasakannya.
  • Saat melakukan adzan dan iqamat, orang tersebut hendaknya mengambil wudhu terlebih dahulu.
  • Orang muslim yang hendak menyentuh kitab suci al-quran sebaiknya mengambil wudhu terlebih dahulu.

Rukun Wudhu (Tata Cara Berwudhu)
Rukun wudhu merupakan hal yang harus dilakukan saat wudhu, jika tidak dilakukan maka menyebabkan hukum wudhu tersebut tidak sah. Berikut beberapa cara berwudhu dengan benar yang harus diterapkan tanpa ada kesalahan atau kekeliruan.

1. Mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali;
Dengan gerakan menyeka pada sela-sela jari telapak tangan yang dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri kemudian diriringi dengan membaca doa: 
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي جَعَلَ اْلمَاءَ طَهُوْرًا
Allhamdulillahilaziy ja’alal ma’a tohuro.”
Artinya :
Dengan nama Allah yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang menjadikan air itu suci.”

2. Berkumur ;

Berkumur sebanyak 3 kali, dengan gerakan utuh membersihkan mulut (bahkan dari sisa-sisa makanan yang masih ada pada mulut).
اللَّهُمَّ اَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
Allahumma aini alay dzikrika wasukrika wahusni ibadatika.
Artinya :
“Ya Allah, bantulah aku supaya aku dapat berzikir kepadaMu, dan bersyukur kepadaMu, dan perelok ibadah kepadaMu.”

3. Membasuh hidung ;
Membasuh lubang hidung secara menyeluruh, sebanyak 3 kali gerakan.
اَللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَة الجَـنَّةْ
Allahuma arihniy roihata janat.
Artinya :
“Ya Allah, berilah aku ciuman daripada haruman bau Syurga.” 

4. Membasuh Muka ; 

Membasuh seluruh permukaan wajah dengan rata, sebanyak 3 kali gerakan memutar sekeliling wajah. 
اَللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِى يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوْهٌ
Allahuma bayadh wajhi yawmatabyaht wujudhu wataswadu wujdhu.
Artinya :
“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari putihnya wajah-wajah dan hitamnya wajah-wajah.”

5. Membasuh kedua tangan 

Membasuh kedua tangan hingga mencapai siku, sebanyak 3 kali gerakan memutar dan menyeluruh ke permukaan tangan.
  • Tangan kanan
اَللَّهُمَّ اَعْطِنِى كِتاَبِى بِيَمِيْنِى وَحَاسِبْنِى حِسَاباً يَسِيْرًا
“Allahumma a’tini kitabiy biyamiyni wahasibni hisaban yasiyron.”
Artinya :
“Ya Allah! berikanlah kepadaku kitabku dari sebelah kanan dan hitunglah amalanku dengan perhitungan yang mudah.”
  • Tangan kiri
اَللَّهُمَّ لاَ تُعْطِنِى كِتاَبِى مِنْ يَساَرِىْ وَ لاَ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِىْ
“Allahumma latu’tini kitabi minyasariy wala minwaro’i tohriy.”
Artinya :
“Ya Allah! aku berlindung denganMu dari menerima kitab amalanku dari sebelah kiri atau dari sebelah belakang.”

6.  Membasuh kepala mulai dari ubun-ubun ;

Membasuh kening hingga ujung kening (ubun-ubun) sampai sebagian kepala, sebanyak 3 kali gerakan menyeluruh.
اَللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ
“Allahumma harom sa’riy wabasariy a’la nnari.”
Artinya :
“Ya Allah, haramkan rambutku dan kulit kepalaku dari pada neraka.”

7. Membasuh keduan telinga ;
Membasuh kedua tengila baik itu bagian dalam maupun luar telinga (daun telinga) hingga menyeluruh ke bagian telinga, sebanyak 3 kali gerakan.

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ اْلقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ

“Allahummajalni minaladziyna yastami’uwnal qowla fayatabi’uwna ahnashu.”
Artinya :
“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mendengarkan kata dan mengikuti sesuatu yang terbaik.”

8. Mencuci kedua kaki ;
Membasuh kedua kaki dan diusahakan menyeluruh tidak pada bagian depan saja, basuh hingga ke seluruh kaki hingga ke mata kaki.
  • Kaki kanan
اَللَّهُمَّ ثَبِّتْ قدَمِي عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيْهِاْ لاَقْدَامِ
“Allahumma tabbatqodamiy a’lasoroti yawmatazilu fiyhil laqdami.”
Artinya :
“Yaa Allah, yaa Tuhanku,tetapkanlah tumuitku diatas titian yang lurus bersama tumit hamba-hamba-Mu yang shaleh.”
  • Kaki kiri
اَللّهمَّ اِنِّى اَنْتُجِلَ قَدَمِ عَلَى صِرَاطِ فِى النَّارْ يَوْمَ تِجِلُ اَقْدَمِ المُنَافِقِيْنْ وَ المُشْرِكِينْ
“Allahuma iniyantujila qodamia’la sirotifinari yawmatijilu akdami munafikiyn wamusyrikiyni.”
Artinya :
“Ya Allah yaa Tuhanku,sesungguhnya aku-berlindung kepada-Mu dari keterpelesetan tumuitku dari atas jalan neraka,pada hari dikala terpeleset tumit orang-orang kafir.”

9. Tertib ; dan diusahakan berwudhu dengan cara berurutan (tidak meloncat urutan dalam wudhu yang benar).
Adapun jenis-jenis air yang diperbolehkan untuk berwudhu diantaranya adalah air hujan, air sumur, air terjun, air laut, air sungai, air dari bekuan es atau salju serta air yang berada di dalam tangki atau bak dengan jumlah yang besar untuk memastikan bahwa najis yang terdapat pada air tersebut hilang.
Adapun jenis air yang tidak diperbolehkan untuk berwudhu antara lain air kotor atau air yang mengandung najis seperti air yang terkena air liur anjing dan jenis najis lainnya. air dari sari buah seperti air kelapa atau buah lainnya serta air dari dalam pohon juga tidak diperkenankan untuk digunakan dalam berwudhu.
Selain itu air yang telah mengalami perubahan warna menjadi keruh karena ada sesuatu yang direndam dalam kubangan air tersebut juga tidak boleh digunakan untuk wudhu. Air yang berjumlah sedikit atau kurang dari 100 liter terutama yang sudah terkena najis seperti air seni, darah atau minuman atau bahkan ada seekor binatang yang sudah mati di dalam air tersebut. Air bekas wudhu juga tidak boleh digunakan untuk wudhu lagi dan air yang merupakan sisa dari orang mabuk.

Jenis – Jenis Air Mustamal Menurut Empat Mahzab Islam
1. Mahzab Al-Hanawiyah
Menurut mahzab Al-Hanawiyah mengemukakan pendapat bahwa air yang boleh digunakan untuk wudhu adalah air yang bisa membasahi bagian tubuh saja bukan merupakan air yang tersisa di dalam wadah atau bak. Air tersebut langsung dapat dikategorikan sebagai air mumtasal setelah menetas dari tubuh saat seseorang selesai melakukan wudhu atau mandi.
Menurut mahzab ini air yang digunakan oleh seseorang yang menggunakan air kemudian air tersebut yang sudah dijadikan sebagai pengangkat hadast baik dilakukan oleh wudhu maupun Cara Mandi Besar merupakan air yang suci namun tidak dapat mensucikan. Jadi air bekas wudhu dan mandi tidak bisa digunakan sebagai air untuk wudhu lagi meskipun air tersebut tidak memiliki najis.
2. Mahzab Al-Malikiyah
Air mumtasal menurut pandangan mahzab al-malikiyah ini adalah air yang sudah digunakan oleh seseorang untuk media wudhu dan mandi besar supaya hadast besar dan kecil di dalam tubuh hilang namun tidak dibedakan apakah itu sebagai tindakan wajib atau tindakan sunah.
Air tersebut juga meliputi air yang telah digunakan untuk membersihkan najis dari tubuh maupun dari benda lainnya. menurut mahzab ini tidak ada bedanya antara wudhu dan mandi besar baik sunah maupun wajib karena semuanya telah tercampur dengan kotoran yang digunakan untuk membersihkan hadast sebelumnya di dalam tubuh.
3. Mahzab As-syafi’iyah
Menurut pandangan dari mahzab ini, air mumtasal adalah air yang digunakan dari air yang digunakan untuk wudhu dan mandi besar atau air yang telah digunakan sebagai penghilang hadast dan kotoran. Air akan dikatakan mumtasal apabila didapatkan dalam jumlah yang sedikit saja dan niatnya sudah digunakan untuk wudhu atau mandi besar meskipun hanya dengan membasuh bagian tertentu saja.
Sedangkan jika air yang digunakan untuk membersihkan badan namun niatnya bukanlah untuk wudhu dan mandi besar maka air tersebut tidak termasuk dalam golongan air mumtasal. Air mumtasal diantaranya adalah air bekas memandikan mayit, memandikan orang gila atau sakit dan air yang baru saja digunakan untuk memandikan orang yang baru masuk islam. Air mumtasal menurut mahzab ini juga tidak bisa digunakan untuk wudhu dan mandi besar lagi meskipun airnya tidak dikatakan najis namun tetap saja tidak bisa mensucikan.
4. Mahzab Al-hanabiyah
Menurut mahzab al-hanabiyah, air mumtasal merupakan air yang sudah digunakan untuk wudhu dan mandi besar atau air yang digunakan untuk menghilangkan segala najis dan hadast besar atau kecil dari tubuh meskipun air tersebut tidak mengalami perubahan warna, aroma dan rasanya.
Air bekas memandikan mayit juga telah termasuk dalam jenis air mumtasal. Namun menurut mahzab ini, air yang digunakan untuk membersihkan kotoran dan hadas namun tidak ada niatan sebagai ibadah maka air tersebut tidak termasuk dalam golongan air mumtasal.

Syarat Berwudhu
Ada 5 syarat yang harus dipenuhi seseorang melakukan wudhu:
  • Niat wudhu perlu dilakukan meskipun ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama.
  • Air yang digunakan saat wudhu harus merupakan air yang suci dan yang mensucikan. Jika menggunakan air selain air suci maka hukumnya haram dan tidak sah.
  • Dalam berwudhu sebaiknya tubuh dalam keadaan bebas hambatan atau tidak ada yang menghalangi masuknya air sampai ke dalam pori-pori tubuh seperti misalnya menggunakan kutek kuku dan lainnya.
  • Jika orang tersebut baru saja membuang hajat maka sebaiknya untuk melakukan wudhu terlebih dahulu.

Kamis, 14 Mei 2020

DOA TIAP HARI PADA BULAN RAMADHAN

DOA TIAP HARI PADA BULAN RAMADHAN
(HARI KE-16 SAMPAI KE-30)




Assalamualaikum Wr. Wb.

Ayah dan Bunda, kali ini SDIT Nurul Fikri Pati akan melanjutkan posting-annya yang dulu pernah tertunda. Tentang doa tiap hari pada bulan Ramadhan. Sekarang yang akan kami posting adalah doa tiap hari pada bulan Ramadha untuk hari ke 16 sampai hari ke 30. 


1. Hari Ke-16



2. Hari Ke-17



 3. Hari Ke-18



 4. Hari Ke-19



5. Hari Ke-20 



6. Hari Ke-21
  


7. Hari Ke-22
  


8. Hari Ke-23



9. Hari Ke-24



10. Hari Ke-25 



11. Hari Ke-26



12. Hari Ke-27



13. Hari Ke-28 



14. Hari Ke-29 



15. Hari Ke-30



Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Senin, 11 Mei 2020

ZAKAT FITRAH

ZAKAT FITRAH



Assalamualaikum Wr. Wb.

Ayah dan Bunda kali ini SDIT Nurul Fikri Pati akan memposting tentang zakat fitrah. Mari kita baca-baca lagi tentang Zakat Fitrah.

Menunaikan zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Setiap orang muslim wajib membayar zakat fitrah yang sudah ditentukan sesuai dengan syariat Islam.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum dilakukannya salat Idul Fitri. Meski begitu, zakat fitrah bersifat wajib bagi golongan tertentu. Sederhananya, orang yang wajib membayar zakat fitrah merupakan golongan yang mampu mencukupi kehidupannya.

Untuk mengenal zakat fitrah lebih lanjut, simak ulasan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber berikut ini.


Apa Itu Zakat Fitrah ?

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).


Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Keutamaan Zakat Fitrah

Adapun perintah menunaikan zakat fitrah telah disampaikan dalam hadis Nabi yang berbunyi:
Melansir dari Liputan6.com, Senin (4/5/2020), dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa." (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id." (HR. Bukhari)


Dasar Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Adapun dasar kewajiban menunaikan zakat fitrah sebelum adanya ijma' atau konsesus ulama seperti hadis Ibnu Umar:

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين

Artinya: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan atas manusia, satu sha’ dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam.”

Dari hadist Abi Sa'id, mengatakan:

كنا نخرج زكاة الفطرة إذا كان فينا رسول الله صلى الله عليه وسلم صاعا من طعام أو صاعا من تمر أو صاعا من شعير أو صاعا من زبيب أو صاعا من أقط فلا أزال أخرجه كما كنت أخرجه ما عشت

Artinya: “Kami mengeluarkan zakat fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha’ dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau makanan aquth (sejenis makanan yang terbuat dari susu, padat bentuknya). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana Nabi menunaikannya sepanjang hidupku.”

Kedua hadist di atas diriwayatkan juga oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Sahih-nya. Menurut pendapat yang masyhur, zakat fitrah wajib dilakukan pada tahun kedua Hijriyah atau tahun diwajibkannya umat Islam berpuasa Ramadhan.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Melansir dari Liputan6.com, waktu membayar zakat fitrah yakni saat bulan Ramadhan. Paling lambat sebelum umat Islam selesai menjalankan salah Idul Fitri. Bila penyerahan melewati waktu tersebut, maka yang diserahkan itu bukan masuk ke dalam kategori zakat. Melainkan sedekah biasa.

Hal ini juga tercantum dalam hadist Rasulullah SAW, mengatakan:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).


Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh para ulama sesuai dengan penafsiran hadist. Di mana sebesar satu sha' (1 sha' = 4 mud, 1 mud = 675 gram) atau sekitar setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok. Bisa berupa tepung, kurma aqith, gandum atau makanan pokok yang kerap dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).

Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Kualitas makanan pokok atau beras juga harus disesuaikan dengan kualitas makanan yang dikonsumsi tiap harinya. Selain itu, makanan pokok atau beras tersebut bisa diganti dalam bentuk uang tunai senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah

Dikatakan sebelumnya, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh golongan tertentu. Ya, tidak semua umat muslim wajib membayar zakat fitrah saat bulan Ramadhan. Sehingga, zakat fitrah tidak memberatkan seluruh umat Islam.

Berikut golongan orang-orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah:

Pertama, orang muslim yang masih hidup usai terbenamnya matahari hingga akhir Ramadhan. Apabila meninggal dunia usai terbenamnya matahari, maka dia tetap harus menjalani kewajibannya membayar zakat fitrah. Berbeda dengan anak yang lahir usai matahari terbenam, maka dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Kedua, seseorang yang memiliki kemudahan dan kesanggupan. Terlebih pada mereka yang memiliki makanan yang melebihi kebutuhannya untuk Hari Raya.

Ketiga, seseorang wajib membayar zakat fitrah baik itu dirinya maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya. Hal ini meliputi istri, anak maupun saudara. Seseorang wajib menanggung zakat dirinya serta orang yang wajib dinafkahi.

Di sisi lain, terdapat beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Mulai dari budak, kerabat hingga istrinya yang beragama di luar Islam. Sekalipun wajib dinafkahi, namun mereka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Segera lah membayar zakat fitrah bila kriteria di atas terpenuhi. Perlu untuk diketahui, zakat mampu menyucikan diri sekaligus berbagi rezeki pada mereka orang-orang yang kurang mampu.

Niat Zakat Fitrah
1. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri


ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala."

2. Bacan doa niat membayar zakat fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena allah taala."

3. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk Anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena allah taala."

4. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti ..... Fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena allah taala."

5. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta'ala
Artinya :
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala."

6. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Setelah mambaca doa niat membayar zakat orang menerimanya juga disunnahkan membaca doa untuk orang yang membayar zakat tersebut dengan doa-doa baik.
Berikut ini doa yang diucapkan:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
"Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Demikian ulasan singkat mengenai zakat fitrah, semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

SDIT NURUL FIKRI PATI
"Berbudi dan Berprestasi"